Bali - Tim Advokat yang tergabung di Bali Privacy Sampaikan Keberatan kepada Mentri ATR/Kepala Badan Pertanahan RI, Agus Harimurti Yudhoyono, akan atas diberlakukannya berkaitan dengan larangan Desa Adat di Bali sebagai subjek hukum pemegang hak milik atas Tanah Adat
Ketua Tim Advokat Bali Privacy, I Wayan Sumardika,SH.,CLA., dalam wawancaranya menjelaskan bahwa dengan surat laporanya Nomor: 41/BP-BD/VI/2024, dimana landasan ini dilakukan mengingat ada beberapa kajian yang bisa dipakai sebagai dasar untuk mengajukan keberatan.
Dimana dirinya juga yang merupakan bagian dari orang Bali, yang notabene tanah yang ditempati saat ini sudah diwarisi secara turun-temurun dan bahkan sejak leluhurnya lahir sebelum negeri ini berdiri.
“Kami adalah bagian dari Desa Adat di Bali, yang lahir dan dibesarkan di Bali, serta menempati Tanah Adat Bali sudah secara turun -temurun,” katanya, Di kantor Bali Privacy pada Kamis (6/6/2024).
Seperti diketahui bahwa Desa Adat Bali adalah kumpulan orang -orang Masyarakat Desa Adat atas penguasaan Desa Adat. Sehingga hal tersebut menimbulkan terjadinya hubungan hukum terhadap yang disebut sebagai hukum Adat.
Dan dengan adaya kewajiban masyarakat adat untuk menjaga, merawat, melestarikan keberadaan pura -pura di Bali, sebagai tempat untuk memohon keselamatan manusia,alam semesta dan menjalankan adat istiadat di Bali.
“Sepatutnya memang tanah-tanah atas penguasaan Desa Adat mendapatkan penegasan hak bahwa Desa Adat di Bali sebagai subyek hukum pemegang hak milik atas Tanah Adat,” jelasnya
Apabila dengan adanya Desa Adat sebagai pemegang hak milik atas Tanah Adat, dipastikan akan menjamin kelangsungan keberadaan Desa Adat di Bali adalah sebagai kearifan lokal, kekayaan dan aset bangsa, sehingga terbukti Bali sebagai penyumbang devisa bagi negara ini.
“Bersiap-siaplah Desa Adat di Bali akan punah dan bubar ketika tidak mendapatkan perlindungan dari Pemerintah dan Negara, hanya karena adanya aturan yang melarang Desa Adat tidak boleh memegang hak milik atas Tanah Adat,” katanya
"Bilamana Desa Adat di Bali hanya sebagai pemegang Hak Penggunaan Lahan (HPL),ini pertanda Tanah Adat dimaksud bukan menjadi milik Desa Adat, melainkan hanya sebatas Hak Pengguna Lahan" tutup I Wayan Sumardika
(Red)