BALI - Aktivis ASU yaitu I Putu Sudana Putra di tahan di Polsek Denbar dengan laporan Pasal 351 ayat (1) Tentang Penganiayaan Biasa.
I. KRONOLOGIS KEJADIAN
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/38/IV/2024/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK DENBAR/POLDA BALI, Tgl.27 April 2024.
Pada hari Sabtu, tanggal 27 April 2024 sekira pukul 17.30 wita telah terjadi Tindak Pidana PENGANIAYAAN yang diduga dilakukan oleh Terlapor I PUTU SUDANA PUTRA dan sebagai Pelapor KADEK ETA TRISWATI, Tempat Kejadian Perkara di Areal Kuburan Badung Jalan Imam Bonjol Kel.Pemecutan Denpasar Barat Kota Denpasar
Awalnya Terlapor I PUTU SUDANA PUTRA memindahkan 10 ekor anjing liar yg berada di areal Kuburan Badung untuk dikarantina selama 10 hari di Dokter Hewan Ketut Kusmayudi di Gianyar dengan maksud untuk mengetahui bahwa 10 anjing tersebut apakah sudah di vaksin atau 10 anjing tersebut mempunyai penyakit. Setelah di Karantina 10 anjing itu dipindahkan ketempat penampungan di Aseman BaliDog Asosiasi yg beralamat di Tabanan.
Dengan adanya pemindahan 10 ekor anjing oleh Terlapor I PUTU SUDANA PUTRA dan pihak Pelapor keberatan dan meminta agar Terlapor mengembalikan 10 ekor anjing liar tersebut dikembalikan ketempat semula, namun Terlapor tidak bersedia memindahkan 10 ekor anjing liar tersebut ketempat semula maka terjadilah adu argumentasi dan Pelapor KADEK ETA TRISWATI dengan tangan kiri sambil sambil memegang Hp.menampar pipi sebelah kanan Terlapor I PUTU SUDANA PUTRA dan dengan reflek tangan kanan Terlapor menangkis sehingga menyebabkan pelipis atas sebelah kanan pelapor KADEK ETA TRISWATI mengalami luka gores.
II. PERSANGKAAN PASAL
Terhadap Terlapor I PUTU SUDANA PUTRA diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) Tentang PENGANIAYAAN BIASA :
BARANG SIAPA DENGAN SENGAJA MENYEBABKAN PERASAAN TIDAK ENAK, RASA SAKIT, LUKA ATAU MERUSAK KESEHATAN ORANG LAIN.
III. PENDAPAT HUKUM
Berdasarkan Keterangan Saksi Saksi :
1.I PUTU SUDANA PUTRA
2.ANGGARA MARANTHO ARITONANG
3.I MADE DHARMA WIBAWA
MENERANGKAN
Saksi pelapor KADEK ETA TRISWATI dengan tangan kiri sambil memegang Hp. menampar pipi sebelah kanan terlapor I PUTU SUDANA PUTRA sehingga dengan reflek tangan kanannya menangkis sehingga menyebabkan pelipis atas sebelah kanan pelapor mengalami luka gores
IV. UNSUR UNSUR PASAL 351 ayat (1)tidak terpenuhi sbb:
1.Perbuatan yg dilakukan dengan Reflek
2.Perbuatan tidak direncanakan
3.Tidak ada. Niat untuk melukai orang
IV. KESIMPULAN
Terlapor I PUTU SUDAMA PUTRA TIDAK MEMENUHI UNSUR UNSUR MELANGGAR
PASAL 351 Ayat (1)KUHP
Para Penerima Kuasa,
ADV.DR. I KETUT SUARTHA,S.H.,M.H
ADV.NI MADE KUSDEWI CINDRAWATI, S.H., M.H
ADV. I NYOMAN KANTUN SUYASA, S.H.,M.H.
(Red)