![]() |
Dengan difasilitasi JPKP, isteri-Isteri dan kerabat korban PENANGKAPAN POLISI photo bersama dengan Presiden Joko Widodo di Bandar Udara Internasional Sepinggan Balikpapan |
Kaltim - Polda Kaltim memutuskan untuk membebaskan 9 petani Saloloang yang sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghalangan proyek pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kelurahan Gersik, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada Sabtu malam 2 Maret 2024.
“Tadi malam ke-9 tersangka ini langsung diantar pihak Polda Kaltim ke bandara VVIP yang dijemput oleh keluarga tersangka dan disaksikan langsung oleh Pj Bupati PPU dan jajarannya,” ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Setkab PPU, Hendro Susilo, melalui keterangan tertulis yang dikutip Sekaltim.co Minggu 3 Maret 2024.
Polisi sebelumnya menangkap 9 Petani Saloloang yang merupakan petani sawit ini dan menetapkannya sebagai tersangka yang diduga menghalangi proyek strategis nasional pada Sabtu 24 Februari 2024 lalu.
Meski demikian, menurut Hendro yang mendapat keterangan dari Kejaksaan Negeri PPU, proses hukum terhadap kesembilan petani tetap berjalan sehingga mereka menjalani tahanan luar.
Dikutip dari BBC News Indonesia Agustina, yang ditunjuk sebagai juru bicara dari pihak keluarga, mengatakan para petani tidak melakukan tindak pidana. Dia mengharapkan proses hukum yang tetap berjalan sesuai prosedur hukum.
“Saya harapkan proses ini sesuai prosedur hukum dan aturan. Karena dari pihak kami - kelompok tani dan adik saya - tidak ada niat jahat untuk melakukan tindak pidana baik melakukan pengancaman, pemaksaan, maupun kekerasan. Kami hanya menuntut hak kami,” paparnya.
“Kemudian terkait senjata tajam yang digunakan, tidak ada niatan melakukan tindak pidana karena alat-alat tersebut dipergunakan untuk merintis/ membuka jalur di lokasi kebun atau lahan kami,” tambahnya.
Agustina menutup pernyataannya: “Kami harapkan ke depannya pihak kepolisian, kejaksaan, dan aparat terkait lebih arif dan bijaksana.”
![]() |
isteri-isteri dan korban PENANGKAPAN POLISI photo bersama dengan KAPOLDA KALTIM |
Kecaman Ketua Umum JPKP dan Permohonan Penangguhan Penahanan
Sebelumnya Maret Samuel Sueken, Ketua Umum Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), mengecam tindakan penangkapan ini dan memohon penangguhan penahanan bagi para petani dikutip dari nomorsatukaltim.disway.id
"Saya telah mengirim surat kepada Kapolda Kaltim meminta agar sembilan warga ini mendapatkan penangguhan penahanan. Saya bersedia menjadi penjamin," ungkap Maret pada Rabu (28/2/2024).
Maret menyatakan bahwa tuduhan ancaman oleh para petani tidak memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, saat kejadian, para petani hanya membuka jalur untuk proses perhitungan ganti rugi tanaman di lahan yang mereka garap.
"Warga hanya membuka jalur, yang dilakukan dengan parang, tetapi disalahartikan sebagai ancaman. Padahal, mereka hanya membuka jalur di kebun untuk proses perhitungan ganti rugi tanaman di lahan yang mereka kelola," tegas Maret.
Ia juga mengecam pemerintah karena terkesan tidak memperhatikan kepentingan warga. Pasalnya, tanaman milik warga masih ada di lahan yang sedang dikerjakan oleh operator, dan belum ada perhitungan mengenai ganti rugi.
"Jika didorong dengan alat berat, tanaman akan mati, padahal belum ada perhitungan. Hal ini menjadi penyebab kemarahan warga, sehingga terjadi perdebatan di lokasi tersebut," tambahnya.
Selain itu, Maret juga mengungkapkan bahwa para petani yang tergabung dalam kelompok tani tersebut merasa kecewa, karena terdapat nama-nama warga yang bukan penggarap lahan namun termasuk dalam daftar penerima ganti rugi tanam tumbuh.
(Red)